Rabu, 25 November 2009

PROFIL MAPENDA LAMSEL

 

           1.                   Gambaran Umum Organisasi

 

Departemen Agama merupakan salah satu Leading Sector Pembangunan pada fungsi Pelayanan Umum, fungsi pendidikan dan fungsi agama. Untuk itu harus mampu pula merespon setiap perubahan yang terjadi pada kedua fungsi tersebut. Untuk meraih kesuksesan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tugas pokok Departemen Agama, dibutuhkan desain yang matang sehingga dimungkinkan berhasil guna dan berdaya guna bagi kepentingan bersama.

 

Salah satu langkah penting dalam penyusunan Laporan Tahunan ini harus dilakukan dengan berbagai kajian terhadap Kekuatan (Strength), Kelemahan (Weakness), Peluang (Opportunity), dan Ancaman (Threatness). Aplikasi dari berbagai analisis tersebut sangat ditentukan oleh akurasi data yang memadai, sehingga data tersebut benar-benar valid, reliable, dan acountable.

Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana kelembagaan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada Raudatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Masdrasah Tsanawiyah, pada pra sekolah tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa


Tugas Pokok

Tugas Pokok Departemen Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah disempurnakan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2005 Pasal 63 “ Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang keagamaan.”


a.       Menyelenggarakan fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemebrian izin di bidang agama, sesuai dengan kebijaksanaan umum Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.       Menyelenggarakan fungsi pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Agama;

c.       Menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.       Menyelenggarakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           

            DASAR HUKUM

 

1.                   Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa” ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

2.                   Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005, tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi dan Tata Kerja Kementrian Negara RI sebagaimana telah disempurnakan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia No.62 Tahun 2005.

3.                   Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Agama Kabupaten/ Kota (disempurnakan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar